Sidang Pk, Pemohon Saenal Rasyid Hadirkan Ahli Hukum Pidana Unhas

Pemohon Saenal Rasyid Hadirkan Ahli Hukum Pidana Unhas Prof. Dr Syukri Akub SH. MH. di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo, Kamis 27 Juli 2023. Foto: Fatmawati

KATASATU.co.id – Lanjutan sidang Peninjauan Kembali (PK) Saenal Rasyid, dengan agenda menghadirkan ahli hukum pidana, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tompotika, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis 27 Juli 2023.

Dalam sidang tersebut, ahli yang dihadirkan adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr Syukri Akub SH. MH.

Menurut Syukri Akub, jika dalam dokumen terdapat tanda tangan, baik panjang maupun pendek, atau paraf, itu sudah mengandung persetujuan.

“Jika terdapat tanda tangan panjang, pendek atau paraf itu mengandung persetujuan yang artinya legalitasnya ada. Jadi kalau yang berwenang sudah melakukan paraf, berarti itu sudah sah,” ujarnya.

Sementara, Bendahara Revitalisasi Tanggul Sungai Amassangan tahun 2003, Saenal Rasyid usai menjalani sidang PK meminta keadilan.

Saenal Rasyid megatakan bahwa dirinya menjadi korban persekongkolan, sehingga ia dirugikan akibat kasus yang menjeratnya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *