Sebelum diberitakannya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi Proyek Revitalisasi Tanggul Sungai Amassangan tahun 2003 mempersoalkan paraf.
JPU menganggap surat dokumen berita acara kegiatan pelaksanaan kemajuan fisik proyek, 100 persen tidak ditandatangani oleh penanggung jawab kegiatan, yakni Ibrahim Chaeruddin.
Ibrahim Chaeruddin yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Palopo, tampak telah membubuhkan tanda berupa paraf di dokumen tersebut.
Kendati demikian, JPU menganggap jika paraf tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar pengesahan dokumen.