Sidang Sengketa Pilbup 2024 Jeneponto, MK Tolak Permohonan Coblos Ulang

Ilustrasi sidang sengketa hasil pilkada 2024. / int. Senin 24 Februari 2025.

JAKARTA | KATASATU.co.id – Sidang sengketa permohonan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Permohonan perkara yang diajukan oleh Paslon Nomor urut 3, oleh Mahkamah Konstitusi menolak petitum pemohon, yang menginginkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 25 tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah wilayah di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan PHPU Kepala Daerah pada Senin, 24 Februari 2025, yang dikutip dari situs website https://www.mkri.id/

Pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani, menjelaskan, bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil terkait dengan pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) online sebagai pemilih di daerah lain, tetapi menggunakan hak pilihnya di TPS Kabupaten Jeneponto, seperti di TPS 002 Kelurahan Tanammawang Kecamatan Bontoramba, TPS 001 dan TPS 005 Desa Mangepong Kecamatan Turatea, TPS 004 Desa Bontomatene Kecamatan Turatea, TPS 003 dan TPS 004 Desa Bungeng Kecamatan Batang, dan di TPS 002 Desa Arungkeke Kecamatan Arungkeke.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *