Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto memberikan jawaban yang pada pokoknya, pemilih yang didalilkan pemohon terdaftar sebagai pemilih di tempat lain dalam DPT online, pada saat menggunakan hak pilihnya Jeneponto, adalah telah sesuai dengan alamat pada KTP Elektronik yang dibawa pemilih sebagai pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Selanjutnya, MK menerima keterangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto yang menyatakan dugaan pelanggaran di sejumlah TPS yang disebutkan oleh pemohon, tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU. Untuk itu laporan dari pihak pemohon dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil, atau ada juga laporan yang tidak diregister.
Pemohon melalui saksinya di masing-masing TPS pun telah menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat TPS dan tidak ada keberatan dari seluruh saksi pasangan calon di tingkat TPS terkait.
“Pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa nama-nama pemilih yang didalilkan, menggunakan hak pilihnya di luar Kabupaten Jeneponto,” kata Arsul Sani Hakim Mahkamah Konstitusi, yang di lansir pada situs https://www.mkri.id/