Menurut Mahkamah, penggunaan KTP Elektronik yang digunakan pemilih DPK untuk menggunakan hak pilihnya adalah dalam rangka menjamin hak konstitusional warga negara untuk memilih, dan untuk memberikan kepastian hukum yang adil serta memperoleh kemanfaatan seoptimal mungkin, dalam penyelenggaraan pemilihan, maupun warga masyarakat yang akan memberikan hak pilihnya.
Untuk itu Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat, bahwa warga masyarakat dapat memilih dengan menggunakan KTP Elektronik sepanjang bertempat tinggal, sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP Elektronik.
“Hal tersebut telah dipertegas dengan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 yang pada pokoknya pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP Elektronik, KK (Kartu Keluarga), biodata penduduk, ataiu Identitas Kependudukan Digital,” tutur Arsul Sani.
Karenanya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat, bahwa, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Adapun terhadap dalil-dalil pemohon, selain dan selebihnya karena tidak dapat dibuktikan lebih lanjut, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan a quo.