Simpan Sabu! FK Diamankan Sat Narkoba Polres Palopo

PALOPO – Tak henti-hentinya, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba terus diberantas Polres Palopo diwilayah hukumnya.

Terbukti, satu lagi terduga pelaku, berhasil dibekuk Sat Narkoba, dipimpin Kasat Narkoba, AKP Zaenudin.

FK (20) warga Palopo, diamankan Lr. Cimpu, Jl. Carede, Pontap, Wara Timur, Kamis 17 Juni 2021, pukul 11.20 Wita.

“Tertangkapnya FK, atas informasi masyarakat,” kata AKP Zaenudin, saat dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021) tadi.

Petugas turut mengamankan barang bukti 2 sachet sedang dan kecil berisi Kristal bening, 4 sache kosong bekas sabu.

“Sebatang kaca pirex, 1 pembungkus rokok, 1 sumbu alumunium foil, 1 set bong dan 2 lembar tissue, ikut diamankan,” urai Kasat.

Bacaan Lainnya

FK dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“FK terancam maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Zaenudin.

Kini, terduga pelaku berikut barang bukti sabu dan perangkatnya, diamankan di Mako Polres Palopo.

Editor: Muh Ishari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *