FK dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“FK terancam maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Zaenudin.
Kini, terduga pelaku berikut barang bukti sabu dan perangkatnya, diamankan di Mako Polres Palopo.
Editor: Muh Ishari