Kekecewaan itu bukan tanpa alasan. Sejak laporan penganiayaan dilayangkan pada 2023, Tanty terus menempuh jalur hukum dengan penuh kesabaran.
Namun, proses yang berliku dan minim transparansi membuatnya merasa dipinggirkan oleh sistem yang seharusnya melindungi korban.
Sementara itu pemerhati sosial Jupri, yang turut mendampingi Tanty, menilai insiden ini menggambarkan lemahnya komitmen aparat hukum terhadap asas peradilan cepat, sederhana, dan terbuka.
“Korban sudah hadir sejak pagi, tapi sampai sore hakim tak muncul dan tak ada pemberitahuan apa pun. Ini bukan sekadar soal keterlambatan, tapi cermin dari buruknya disiplin dan koordinasi antar lembaga hukum,” tegas Jupri.
Ia juga menyoroti tidak adanya pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada korban terkait jadwal sidang. Seluruh informasi, kata dia, justru diperoleh korban secara mandiri melalui situs SIPP.