
Ketua SMSI Palopo, Dedy Aryanto, S.H, menambahkan bahwa SMSI juga berperan mengawasi kelengkapan administrasi perusahaan media.
“Setiap media yang bergabung wajib memiliki badan hukum, akta notaris, SK Kemenkumham (AHU), dan dokumen lain sebagai syarat verifikasi Dewan Pers. Selain itu, pemimpin redaksi juga harus mengantongi UKW Utama agar produk pers yang dihasilkan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

















