“SMSI ini merupakan konstituen Dewan Pers, sehingga perusahaan media yang tergabung di dalamnya harus merujuk pada regulasi yang berlaku, termasuk keterlibatan dalam program JKN Kesehatan. Selain itu, sesuai arahan pusat dan provinsi, SMSI akan menggelar Musda serta pelantikan di akhir tahun atau tepatnya Desember 2025,” ujar Dedy Arianto yang akrab disapa Awi.
Ia menambahkan, sinergi dengan BPJS Kesehatan diharapkan mampu mendorong perusahaan media menjadi lebih profesional, tertib administrasi, serta aktif mendukung program pemerintah, khususnya Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris SMSI Kota Palopo, Andi Polygama Anton, juga menekankan bahwa salah satu fokus SMSI adalah menertibkan perusahaan pers di Palopo agar lebih tertata sesuai amanat Dewan Pers dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Undang-undang jelas mengatur, khususnya Pasal 9 ayat 2, bahwa perusahaan pers wajib berbadan hukum,” ujarnya.