Lanjut Amiruddin, hak guna yang sekarang dimiliki ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan boleh diperpanjang atau diperbarui apabila pemkot memberikan rekomendasi bahwa itu boleh diperpanjang dengan ketentuan ada perjanjian.
“Secara teknis memungkinkan dapat diperbarui dengan adanya perjanjian dan dalam perjanjian itu ada hak dan kewajiban masing-masing,” ujar Amiruddin.
Sementara itu, Wali Kota, HM Judas Amir mengatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) selama 25 tahun atau lebih yang sekarang ditempati telah berakhir.