Sementara itu, Wali Kota, HM Judas Amir mengatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) selama 25 tahun atau lebih yang sekarang ditempati telah berakhir.
Meski demikian, lanjut Judas bahwa oleh Undang-undang memberikan kita kesempatan maksimal 20 tahun kedepan.
“Masa berlaku sesuai dengan perjanjian 25 tahun dan sekarang sudah berakhir, artinya hak pengelola sudah menjadi milik Pemkot,” ungkap Wali Kota.
Lebih jauh, dirinya menjelaskan jika ada diantara perbuatan sebagai Wali Kota di peringati, jika memang salah tapi jika hanya ingin berbicara yang tidak benar dihentikan, jangan ada yang seperti itu.
“Karena sekarang ini pemerintah sudah ingin menertibkan, ada nanti pernyataan yang diberikan masih mau atau tidak menempati ruko tersebut, kita tidak bicara sewa bagi yang sudah punya sertifikat, boleh dilanjutkan selama 20 tahun lagi bagi tidak mau siap untuk meninggalkan,” kunci Wali Kota. (*)