Meski demikian, lanjut Judas bahwa oleh Undang-undang memberikan kita kesempatan maksimal 20 tahun kedepan.
“Masa berlaku sesuai dengan perjanjian 25 tahun dan sekarang sudah berakhir, artinya hak pengelola sudah menjadi milik Pemkot,” ungkap Wali Kota.
Lebih jauh, dirinya menjelaskan jika ada diantara perbuatan sebagai Wali Kota di peringati, jika memang salah tapi jika hanya ingin berbicara yang tidak benar dihentikan, jangan ada yang seperti itu.