“Karena sekarang ini pemerintah sudah ingin menertibkan, ada nanti pernyataan yang diberikan masih mau atau tidak menempati ruko tersebut, kita tidak bicara sewa bagi yang sudah punya sertifikat, boleh dilanjutkan selama 20 tahun lagi bagi tidak mau siap untuk meninggalkan,” kunci Wali Kota. (*)
Soal Pemanfaatan Aset “Terminal Dangerakko” Wali Kota Palopo Bilang Begini
Redaksi Katasatu.co.id2 min baca
