Dalam keputusan Pengadilan Agama pangkep itu, dinyatakan bahwa ahli waris dari Andi Mattotorang terdapat 37 orang.
Judas Amir menambahkan, yang berhak mendapatkan sewa itu adalah H. Ahmad.
“Menurut hukum, saat ini, yang punya itu adalah H. Ahmad, pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB),” papar Wali Kota.
“Nanti setelah 2026 setelah masa HGB berakhir, baru kembali ke Pemkot,” tambahnya.
Sementara dari tim kuasa hukum Pemkot mengungkapkan, bahwa putusan MA Nomor:2536 K/Pdt/2013, tidak menyentuh pedagang PNP dan H. Ahmad sebagai pemegang HGB.
“Jadi jika ada yang meñarik sewa lahan kepada para pedagang, itu adalah melanggar hukum,” ungkap Harla Ratda.
Turut hadir dalam pertemuan, Asisten I, Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Perdagangan, Perhubungan, Satpol PP, Camat Wara dan Lurah Ammasangan. (Hms/Ft)