Soal Sewa Tempat di PNP, Kuasa Hukum Pemkot: Itu Melanggar Hukum!

PALOPO — Wali Kota Palopo, HM Judas Amir pimpin rapat bersama unsur Forkopimda, tim kuasa hukum Pemkot yang diikuti sejumlah pedagang Pusat Niaga Palopo (PNP), Senin (2/11/2020).

Pertemuan di Auditorium Saokotae itu, guna membahas adanya penarikan sewa tempat atau lahan dari pedagang kepada pihak H. Buya Andi Ihsan Mattotorang.

Ditegaskan HM Judas Amir, sejumlah pedagang tidak berkewajiban melakukan hak pembayaran sewa tempat.

“Ini tanggungjawab pemerintah, bukan pedagang apalagi ada yang datang menyuruh anda membayar,” katanya.

Ditambahkan Judas, pihaknya akan segera menyelesaikan hak pembayaran jika persoalan tersebut telah selesai.

“Jika persoalan hukumnya selesai, akan saya bayar,” tegas Wali Kota.

Bacaan Lainnya

Masih Judas Amir, saat ini, persoalan hukum tengah berjalan, dimana keputusan Mahkamah Agung memerintahkan Pemkot membayar ganti rugi.

Pembayaran itu, dari Pemkot kepada H. Buya A. Ihsan Mattotorang sebagai ahli waris satu-satunya.

“Berdasarkan Penetapan Keputusan Pengadilan Agama Pangkep Nomor 0002/Pdt.P/2019/PA.Pkj, seakan membantah bahwa keputusan itu tidak benar,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *