Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak, Ini Penyampaian Kadis DP3A Kepada Masyarakat

Foto bersama usai gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak, Penguatan Puspaga dan Pembentukan UPTD PPA, Rabu 17 Januari 2024. Foto: Ist

KATASATU.co.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Luwu gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak, Penguatan Puspaga dan Pembentukan UPTD PPA.

Kegiatan ini digelar di aula Wisata Kuliner Desa Bunga Eja Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu 17 Januari 2024.

Turut hadir dalam kegiatan ini yakni,  para camat dalam wilayah Walenrang-Lamasi (Walmas) beserta Ketua TP-PKK Kecamatan, desa dan kelurahan se Walmas, Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Luwu, Karang Taruna dan BKMT.

Dalam sambutannya, Kepala DP3A Kabupaten Luwu, Dra. Sitti Hidayah Made menyampaikan, berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“ Diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu nomor 1 tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu nomor 1 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, maka pemerintah wajib melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak salah satunya dalam bentuk sosialisasi,” ujar  Sitti Hidayah Made

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *