“ Untuk penetapan jumlah Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Palopo ini tentu telah melalui FGD dan uji publik. Semua saran dan masukan diusul oleh KPU Kota Palopo untuk dipertimbangkan oleh KPU RI rancangan yang mau ditetapkan,” ucap Ahmad Adi Wijaya.
Ahmad Adi Wijaya juga menambahkan, pada usulan penetapan Dapil yang dilakukan, pihaknya mengirim hingga 3 rancangan ke KPU RI yakni, Rancangan pertama dan kedua terdiri dari 3 Dapil, sementara rancangan ketiga terdiri dari 4 Dapil.
“ Rancangan akhir inilah yang disepakati KPU RI, yakni 4 Dapil. Perlu diketahui, 3 rancangan KPU Palopo ke pusat ini disusun dengan telah memerhatikan 7 prinsip,” sebut Jaya.
Diketahui untuk 4 Dapil ditetapkan oleh KPU RI terdiri dari Dapil I Kecamatan Wara dan Wara Utara untuk alokasi 7 kursi dengan jumlah penduduk sebanyak 52.201 jiwa, Dapil II meliputi Kecamatan Wara Selatan dan Wara Timur untuk alokasi 8 kursi dengan jumlah penduduk 56.324 jiwa,
Sedangkan Dapil III meliputi Kecamatan Sendana, Mungkajang, Wara Barat untuk alokasi 4 kursi, dan Dapil IV meliputi Bara dan Telluwanua untuk alokasi 6 kursi dengan jumlah penduduk 46.073 jiwa.