“ Rancangan akhir inilah yang disepakati KPU RI, yakni 4 Dapil. Perlu diketahui, 3 rancangan KPU Palopo ke pusat ini disusun dengan telah memerhatikan 7 prinsip,” sebut Jaya.
Diketahui untuk 4 Dapil ditetapkan oleh KPU RI terdiri dari Dapil I Kecamatan Wara dan Wara Utara untuk alokasi 7 kursi dengan jumlah penduduk sebanyak 52.201 jiwa, Dapil II meliputi Kecamatan Wara Selatan dan Wara Timur untuk alokasi 8 kursi dengan jumlah penduduk 56.324 jiwa,
Sedangkan Dapil III meliputi Kecamatan Sendana, Mungkajang, Wara Barat untuk alokasi 4 kursi, dan Dapil IV meliputi Bara dan Telluwanua untuk alokasi 6 kursi dengan jumlah penduduk 46.073 jiwa.