” Karena tidak ada jawaban saat di panggil, saksi kemudian mencari, dan menemukan korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa dengan posisi tersangkut (terjepit) di sela batang pohon langsat dengan jarak 2 meter dari permukaan tanah, dan berjarak 20 meter dari buah durian yang telah dipetik korban,” sambung Kasi Humas Polres Palopo.
Menemukan korban dalam kondisi tersangkut disela pohon, dalam kondisi sudah meninggal dunia, saksi Masri B (51) kemudian memanggil warga dan menelpon aparat kepolisian personil Bhabinkamtibmas Kelurahan Latuppa, Aipda Johan Tonglo untuk dilakukan proses evakuasi.
” Berdasarkan informasi dari pihak keluarga korban bernama Pennya, (60) yang tinggal satu rumah dengan korban mengatakan, korban meninggalkan rumah pada hari Selasa 21 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WITA untuk pergi ke kebun yang dijaganya, dengan tujuan memetik buah langsat dan durian, sebagai oleh-oleh untuk diberikan kepada kakaknya saudari Nurmi yang akan kembali ke Toraja pada hari Kamis 24 Maret 2023,” terang AKP Supriadi.