Melalui penyusunan FS dan masterplan, pemerintah berharap seluruh elemen di kawasan Untia dapat terintegrasi dengan rencana pembangunan stadion. Kedua dokumen perencanaan tersebut ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025.
Lebih lanjut, mantan Kepala Bappeda Makassar itu mengungkapkan pembiayaan kegiatan FS dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 dengan skema swakelola tipe III. Skema ini dipilih untuk mempercepat proses dibandingkan tender konvensional.
Diketahui, Swakelola tipe 3 adalah pengadaan barang/jasa yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) penanggung jawab anggaran, namun pelaksanaannya dilakukan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Kenapa menggunakan swakelola tipe III, karena ini keputusan bersama untuk mempercepat proses. FS masuk dalam APBD Perubahan sehingga perlu ada justifikasi penetapan FS,” katanya.
Ia menegaskan, penyelesaian FS menjadi prioritas tahun ini. Selanjutnya, tahun depan (2026) akan dimulai tahap penimbunan lahan, sebagai awal pekerjaan fisik stadion.
Proyek Stadion Untia sendiri akan menggunakan metode desain-bangun (design and build) dengan sistem multiyears. Metode ini dinilai lebih efisien karena memungkinkan pekerjaan konstruksi berjalan lebih cepat tanpa menunggu seluruh perencanaan selesai sepenuhnya.
“Alasan kita menggunakan metode desain-bangun karena waktunya lebih cepat dan efisien,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar Zuhaelsi Zubir menyampaikan proyek ini akan menggunakan metode design and build atau desain terintegrasi dengan konstruksi, guna mempercepat proses pengerjaan dan efisiensi biaya. Progresnya, pembangunan stadion berjalan sesuai jadwal yang telah disusun sejak pertengahan tahun 2025.