Selain itu, dihari perayaan natal ini, Lapas Kelas II A Palopo memberikan pengurangan hukuman atau remisi kepada 57 Warga Binaan yang merayakan Natal.
“Ada 57 Warga Binaan yang mendapatkan remisi Natal, dengan rata-rata masa remisi sekitar 15 hari,” ungkap Baso Hafid.

















