Kemudian Ketua KPU Sulsel, Hasbullah yang memaparkan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 ini, jika pasangan calon Kepala Daerah harus melalui beberapa tahapan.
“Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah (27-29 Agustus 2024), Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024), Masa Kampanye (25 September 2024- 23 November 2024), Pelaksanaan Pemungutan Suara Serentak (27 November 2024), dan selanjutnya Penetapan Calon Terpilih,” ungkapnya.
Sementara PJ Bupati Luwu, Muh. Saleh mengajak seluruh pihak untuk saling bersinergi dan bahu membahu untuk mensukseskan pesta demokrasi yang diadakan setiap lima tahun sekali.