Suku Rongkong Gelar Aksi Damai, Kapolres Palopo : Ada Lima Kesepakatan, Satu Diantaranya Sanksi Adat

Massa aksi Suku Rongkong saat akan menggelar aksi damai di depan kantor Polres Palopo, Jalan Opu Tosapaile, Boting, wara, Kota Palopo, Sulsel. Senin, 14 Maret 2022. Foto : Fatmawati.

Sebelumnya, Iriani telah dilaporkan warga Suku Rongkong di Polres Palopo, Sulsel, pada senin (7/2/2022) lalu, dimana pihak pelapor menilai hasil karya tulis Iriani sangat melukai hati warga khususnya Suku Rongkong.

Kiri kenan, YM. Datu Luwu Ke-40 Andi Maradang Mackkulau Opu To Bau (pakai songkok baju batik), Kapolres Palopo, AKBP H. Muh Yusuf Usman, Wakapolres Palopo Kompol Sanodding, Iriani saat berada dalam ruangan kerja Kapolres Palopo, Sulsel. Senin, 14 Maret 2022. Foto : Humas Polres Palopo.

Menurut massa aksi, karya yang dimuat dalam jurnal sejarah dan budaya, Walasuji, Volume 7,No.1 Juni 2016 : 109-121, pada halaman 113 tentang pembahasan stratifikasi sosial itu dinilai merendahkan suku rongkong. Dimana dalamnya terdapat sebutan “ Kaunan” atau pesuruh sehingga dinilai merendahkan Suku Rongkong.

Ketua PW Akar Bersatu Kota Palopo Ridwan Palambanan, mengatakan, aksi damai yang dilakukan keluarga besar Suku Rongkong Se Tana Luwu, tujuannya, untuk menghadiri mediasi yang difasilitas oleh pihak Polri, Polres Palopo yang saat ini di pimpin oleh AKBP H.Muh.Yusuf Usman, sosok perwira Bhayangkara dikenal bijak dan taat beribadah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *