Sebelumnya, Iriani telah dilaporkan warga Suku Rongkong di Polres Palopo, Sulsel, pada senin (7/2/2022) lalu, dimana pihak pelapor menilai hasil karya tulis Iriani sangat melukai hati warga khususnya Suku Rongkong.
Menurut massa aksi, karya yang dimuat dalam jurnal sejarah dan budaya, Walasuji, Volume 7,No.1 Juni 2016 : 109-121, pada halaman 113 tentang pembahasan stratifikasi sosial itu dinilai merendahkan suku rongkong. Dimana dalamnya terdapat sebutan “ Kaunan” atau pesuruh sehingga dinilai merendahkan Suku Rongkong.
Ketua PW Akar Bersatu Kota Palopo Ridwan Palambanan, mengatakan, aksi damai yang dilakukan keluarga besar Suku Rongkong Se Tana Luwu, tujuannya, untuk menghadiri mediasi yang difasilitas oleh pihak Polri, Polres Palopo yang saat ini di pimpin oleh AKBP H.Muh.Yusuf Usman, sosok perwira Bhayangkara dikenal bijak dan taat beribadah.