“Kami menuntut dari pihak Iriani menarik semua tulisan dimedia massa yang sudah melukai dan menodai Etnis, Suku Rongkong. Kami berharap apabila hari ini tidak dilakukan, maka tuntutan secara hukum tetap kami jalankan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Palopo AKBP H.Muh.Yusuf Usman, secara umum, menyampaikan kepada wartawan, dalam proses mediasi antara pihak Suku Rongkong dengan pihak balai dan Iriani ada 5 kesepakatan, satu diantaranya sanksi adat.
“Hasil keputusan baik dari teman-teman masyarakat Suku Rongkong, kemudian dari pihak terlapor, dalam hal ini BPNB Provinsi Sulsel, dan juga terlapor Iriani, diperoleh 5 kesepakatan, satu diantaranya pemberian sanksi adat,” kata Kapolres Palopo AKBP H.Muh.Yusuf Usman.
“Kemudian, untuk sanksi pidana belum ada, belum naik tahap sidik, masih dalam tahap mediasi, kita menyelesaikan tahapan ini. Tadi ada kesepakatan dari perwakilan Suku Rongkong, tokoh adat, pemangku adat, dan Alhamdulillah Yang Mulia (YM)Datu Luwu Ke-40 Andi Maradang Mackulau Opu To Bau mendampingi kita dalam tahap mediasi,” sambungnya.