Lanjut Kapolres Palopo, dijelaskan jika kronologi awal ini dari permasalahan tersebut, Iriani diduga memuat tulisan dalam karya tulis ilmiah, jurnal tahun 2016.
“Pernah dimuat di dalam jurnal tahun 2016 oleh ibu Iriani, sudah dimasukkan dalam tulisan, kemudian pada saat salah satu teman dari Suku Rongkong yang sempat membaca, ada dugaan pencemaran terkait kata “Kaunan”, inilah kemudian jadi polemik, sehingga warga masyarakat, teman dari Suku Rongkong membuat laporan kepolisian,” tutur Kapolres Palopo.
“Kemudian kita coba untuk lakukan mediasi, kami juga lakukan komunikasi kepada pihak terlapor ibu Iriani, karna beliau juga selaku peneliti pusat budaya yang ada di Provinsi Sulsel. Alhamdulillah, direspon dengan baik dan hari ini kesempatan yang baik dan mendapatkan hasil yang positif,” pungkasnya.