KATASATU.co.id – Proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (RI) sudah tahap penyidikan.
Menjawab pertanyaan publik atas isu beberapa hari terakhir yang beredar luas, KPK melalui Konfrensi Pers resmi menetapkan SYL dan dua orang anak buahnya sebagai tersangka.
Dihadapan awak media, Wakil Ketua KPK Jonanis Tanak, malam tadi, Rabu 11 Oktober 2023, mengatakan, bahwa, penetapan tersangka diperoleh setelah kecukupan alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan.
“Satu, SYL Menteri Pertanian 2019-2024, Dua, KS Sekjen Kementerian Pertanian, dan tiga MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian,” kata Johanis Tanak yang dikutip dari kanal Youtube KPK, yang berjudul Konfrensi Pers Penahanan Tersangka Terkait Dugaan Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi di Kementan.
Dalam tayangan video di Chanel Youtube KPK, redaksi katasatu.co.id melihat, dari tiga tersangka, KPK baru menahan Sekjen Kementan RI yakni, Kasdi Subagyono, Sementara SYL dikabarkan berada di Kota Makassar Sulawesi Selatan untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit.