Namun, seiring dengan berjalannya waktu penafsiran fidusia memiliki perbedaan dalam proses penarikan jaminan fidusia ketika terjadi kredit macet. Sebagian orang memiliki penafsiran bahwa ketika kredit macet penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor harus melalui Pengadilan, sebagian menganggap bahwa berdasarkan undang-undang pemilik benda memiliki wewenang untuk melakukan penarikan sendiri oleh debt collector.
Kemudian pada Tahun 2019 untuk menyamakan terkait penafsiran penarikan jaminan fidusia, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan perkara No. 18/PUU-XVII/2019 untuk memperkuat aturan hukum penarikan kendaraan bermotor.
Aturan Hukum Penarikan Kendaraan Bermotor
Aturan hukum penarikan kendaraan bermotor terkait jaminan fidusia tertuang dalam beberapa peraturan sebagai berikut;
a. Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran jaminan Fidusia
Setiap perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor wajib melakukan pendaftaran ke kantor pendaftaran jaminan fidusia terhitung 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dilakukannya perjanjian pembiayaan konsumen.