Tahapan Penarikan Kendaraan oleh Leasing

Ilustrasi Debt Collector / int.

Perusahaan leasing diperbolehkan untuk melakukan eksekusi pada kendaraan yang dijadikan jaminan dengan beberapa prosedur berikut;

  1. Menunjukan sertifikat jaminan fidusia

Kreditur yang melakukan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor dengan adanya jaminan fidusia wajib untuk mendaftarkan jaminan tersebut pada kantor pendaftaran fidusia. Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-undang mengenai jaminan fidusia.

2. Tahapan 

Prosedur penarikan kendaraan harus melalui beberapa tahapan seperti memberikan peringatan atau pengumuman jatuh tempo hutang. Pihak leasing harus memberikan pemberitahuan sekitar tiga atau satu hari sebelum jatuh tempo pelunasan hutang. Sehingga pihak debitur sebisa mungkin juga tidak melakukan wanprestasi.

Tahapan selanjutnya yang juga menjadi syarat penarikan paksa kendaraan adalah melakukan penagihan hingga memberikan surat peringatan. Jika debitur sudah melewati masa jatuh tempo pembayaran hutang kurang lebih 1 hingga 7 hari, maka perusahaan leasing akan menghubungi debitur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *