Sedangkan jika waktu pembayaran sudah lebih dari 8 hari hingga 30 hari, maka prosedur penarikan kendaraan leasing yang selanjutnya adalah dengan mengirimkan surat peringatan pada debitur.
Dalam proses penarikan kendaraan, bisa dilakukan ketika debitur sudah melewati dua kali waktu angsuran. Namun sebelum itu akan ada aturan kembali apakah debitur akan mencicil dengan waktu atau jadwal yang berbeda atau memutuskan kontrak. Pemutusan kontrak itulah yang bisa membuat leasing menarik kendaraan atau jaminan fidusia.
Dalam upaya penarikan tersebut, perusahaan leasing harus menggunakan tenaga penagih yang sudah bersertifikasi profesi dari lembaga yang ditunjuk Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Jadi bukan sembarangan orang yang bisa melakukan penarikan kendaraan tersebut.
3. Memberikan masa tenggang
Prosedur penarikan kendaraan leasing tidak hanya berhenti pada tahap penarikan saja. Setelah upaya penarikan, perusahaan leasing memberikan tenggang waktu selama 2 minggu untuk debitur menebus kendaraan tersebut. Jumlah yang harus ditebus akan disesuaikan dengan sisa tunggakan angsuran beserta denda dan bunga yang harus dibayarkan.