Namun jika sudah lebih dari jangka waktu yang diberikan tersebut debitur masih belum bisa menebusnya, maka perusahaan leasing akan melakukan lelang pada kendaraan atau jaminan fidusia tersebut.
Jadi, dalam prosedur penarikan kendaraan leasing harus mengikuti beberapa tahapan dan tidak secara langsung dilakukan pengambilan tanpa syarat-syarat tertentu.