Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 570/164/DLH/III/2022 tentang Pemberhentian Terhadap Aktivitas Penambangan Ilegal di wilayah Kabupaten Luwu Utara tertanggal 23 Maret 2022.
Bahkan Bupati Indah Putri juga telah menyurati Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan dan Komisi VII DPR RI, terkait aktivitas tersebut, di wilayah Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara pada 16 November 2022.
Bahkan Aliansi Seko Rampi (ASERA), juga telah melakukan aksi unjukrasa dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait, mempersoalkan penolakan aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut di wilayah Kecamatan Rampi dan Seko Luwu Utara Sulsel.