Tidak hanya itu, Ismail Bolong juga mengaku menyetor uang kepada anggota hingga pejabat Mabes Polri, seperti Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto. Dilansir dari tempo.co 08.27 WITA, Selasa, 22/11/22. Jika dalam sebulan, Ismail Bolong bersama para pemain tambang ilegal lainnya mengumpulkan sekitar 10 miliar rupiah, yang kemudian disetor satu pintu melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsusu) Polda Kalimantan Timur.
Tak lama kemudian, Ismail Bolong kemudian membuat video kedua, dengan maksud klarifikasi video pertama. Dimana dalam video keduanya, Ismail Bolong mengaku video testimoni awal, sekaitan dengan setoran kepada Komjen Agus atas perintah Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan di salah satu hotel pada Februari lalu. Namun Hendra, lewat kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat membantah ucapan dari Ismail Bolong itu.
Masih dilansir dari tempo.co, terkait dengan keterangan Ismail Bolong yang berbeda-beda itu, Kapolri tak ingin hal tersebut menjadi polemik di masyarakat, sehingga mengeluarkan perintah penangkapan kepada mantan anggota Polri tersebut.