Tidak hanya itu, tugas TNI juga memberikan kepada Kepolisian dalam mengatasi demontrasi bila terjadi di wilayahnya dan itu tentunya atas permintaan dari pihak Kepolisian.
Disamping itu sesuai UU No 34 Thn 2004 tentang TNI, dalam pasal 7 ayat 2 point b (5) dikatakan bahwa mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
“Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada pengerahan prajurit TNI di PT Vale, semua ini murni pelaksanaan tugas-tugas kewilayahan yang dilaksankan oleh Kodim 1403 Palopo dalam hal ini Babinsa yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan pemantauan wilayahnya, baik secara sendiri maupun bersama dengan rekan Babinsa yang lainnya,” Tutup Dandim 1403 Palopo.