“Pj Bupati memiliki kewenangan untuk mengisi jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa meskipun ada larangan bagi Pj Bupati untuk melakukan mutasi, izin dari Mendagri dapat diperoleh untuk melakukannya.
Proses pengisian jabatan kosong harus melalui serangkaian tahapan, termasuk rekomendasi dari Kemenpan RB, BKN, Pj Gubernur, dan Mendagri.
Syamsul Bahri menanggapi isu kepentingan politik dalam rencana mutasi ini dengan menegaskan bahwa proses tersebut tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.