Tanggapi Aspirasi Mahasiswa Terkait Mutasi ASN, DPRD Wajo Gelar RDP

Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Wajo. Jumat 01 November 2024. Foto : Ist

“Pj Bupati memiliki kewenangan untuk mengisi jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Ia juga menyatakan bahwa meskipun ada larangan bagi Pj Bupati untuk melakukan mutasi, izin dari Mendagri dapat diperoleh untuk melakukannya.

Proses pengisian jabatan kosong harus melalui serangkaian tahapan, termasuk rekomendasi dari Kemenpan RB, BKN, Pj Gubernur, dan Mendagri.

Syamsul Bahri menanggapi isu kepentingan politik dalam rencana mutasi ini dengan menegaskan bahwa proses tersebut tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *