” Kenaikan tarif yang diberlakukan oleh pengusaha jasa angkutan secara tiba-tiba, dan ini sepihak, tanpa sepengetahuan Organisasi Angkutan Darat (Organda) kabupaten Selayar,” kata Andi Ahmad Djaka.
” Tarif angkutan sebelum kenaikan untuk armada travel 150 ribu rupiah naik menjadi 200 ribu rupiah, kemudian Bus AKDP sebelum naik 200 ribu rupiah naik menjadi 250 ribu rupiah,” tambahnya.