Dalam pernyataannya, Zulfikar, Bidang Advokasi APK Indonesia menegaskan:
“Ketika proses penyidikan sedang berjalan lalu muncul upaya menggiring warga menandatangani petisi penghentian, itu jelas penghalangan hukum. Kami percaya aparat penegak hukum berintegritas dan tidak akan tunduk pada tekanan pihak mana pun.”
APK Indonesia meminta agar Polres Gowa menuntaskan penyidikan secara terbuka dan independen, serta mendesak ATR/BPN dan Pemkab Gowa melakukan audit menyeluruh terhadap penerbitan sertifikat dan dokumen pertanahan terkait.