Lanjut Kapolres Palopo, ke dua sopir juga mengaku jika mereka tidak mengetahui berapa harga jual beli BBM Jenis Solar subsidi tersebut. Menurutnya, mereka hanya bertugas mengantarkan BBM subsidi jenis solar tersebut sampai tujuan.
“Satu unit kendaraan berupa Mobil Truck Toyota dengan Nomor Plat DD 89XX XX tersebut bersama barang bukti BBM Jenis Solar sebanyak 7.680 (Tujuh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh) liter yang dikemas dalam 240 jerigen dibawa ke Polres Palopo guna diamankan sebagai barang bukti, untuk di proses hukum selanjutnya, terhadap terduga pelaku,” tutup Kapolres Palopo.