Terduga Pelaku Judi Online 11 Orang Diamankan, Omzetnya 10 Miliar

Konfrensi Pers penangkapan terduga pelaku judi online oleh Polda Metro Jaya. Foto : Divisi Humas Polri. Rabu 1 Mei 2024.

KATASATU.co.id – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) oleh Polda Metro Jaya berhasil mengamankan terduga pelaku judi online di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Sedikitnya ada 11 orang terduga pelaku judi online yang berhasil diamankan oleh Polda Metro Jaya, dengan peran yang berbeda-beda.

” Para tersangka merupakan operator dari situs judi online bernama CUACA77 yang menawarkan permainan berupa slot, sports, live casino, tembak ikan, lotre atau togel, e-games dan sabung ayam,” Dikutip dari akun facebook bercentang biru Divisi Humas Polri pada Rabu 1 Mei 2024.

” Kegiatan tersebut dilakukan sejak Januari hingga April 2024 dengan omzet mencapai Rp 10 miliar,” tulisnya lagi.

Atas perbuatan dugaan melawan hukum ini, para terduga pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *