“Ancaman hukuman Pasal 303 ini, diancaman dengan hukuman paling lama 10 tahun. Sedangkan untuk terkait pasal ITE yang kita persangkakan, ini diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun. Sedangkan untuk pasal pencucian uang dengan penjara paling lama 20 tahun,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H melaui akun facebook Divisi Humas Polri.
Diketahui, iklan dan promosi ditawarkan oleh situs-situs yang diduga permainan judi online ini sangat gampang di temukan di berbagai platform media sosial.