HEADLINE NEWSHUKRIM

Terduga Pelaku Judi Online 11 Orang Diamankan, Omzetnya 10 Miliar

×

Terduga Pelaku Judi Online 11 Orang Diamankan, Omzetnya 10 Miliar

Sebarkan artikel ini
Konfrensi Pers penangkapan terduga pelaku judi online oleh Polda Metro Jaya. Foto : Divisi Humas Polri. Rabu 1 Mei 2024.

Atas perbuatan dugaan melawan hukum ini, para terduga pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman Pasal 303 ini, diancaman dengan hukuman paling lama 10 tahun. Sedangkan untuk terkait pasal ITE yang kita persangkakan, ini diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun. Sedangkan untuk pasal pencucian uang dengan penjara paling lama 20 tahun,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H melaui akun facebook Divisi Humas Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *