“Terduga pelaku menyimpan hasil curiannya di dalam hijabnya yang berukuran panjang dan tas gantung yang dipakainya,” tutup Edi.
Dari aksinya tersebut terduga pelaku dijerat Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Editor : Muh Ishari

















