Sementara itu Inspektur Pembatu Wilayah III Kabupaten Luwu, Irwan menyampaikan agar masyarakat melaporkan kepada pemerintah jika mendapati agen atau pangkalan yang melakukan penimbunan atau penjualan tabung gas bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.
“Bagi masyarakat yang mendapati agen atau pangkalan yang melakukan penimbunan maupun penjualan tabung gas subsidi yang tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya, maka segera laporkan kepada pemerintah,” tandasnya. (*)