Kanit Sabhara Polsek Telluwanua Iptu Hendrik Pawara menjelaskan, Miras yang diamankan dari hasil operasi ini telah disita Polsek Telluwanua, sebagai langkah tegas dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Palopo.
“ Kami juga sudah berikan pembinaan dan peringatan kepada pemilik Miras Jenis ballo, serta diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi membawa dan menjual Miras tersebut di Wilayah hukum Polres Palopo.
Diketui, dari razia tersebut, berhasil diamankan Miras Jenis Ballo 7 jerigen isi 20 liter dan 2 jerigen isi 10 liter. Total miras tradisional yang diamankan mencapai 160 liter.