Iptu Hendrik Pawara mengatakan operasi tersebut, Polsek Telluwanua telah mengamankan satu unit kendaraan roda empat (minu bus) warga Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara yang membawa 160 liter ballo.
Menurut pengakuan sopir, minuman keras tradisional itu rencananya akan diperjualbelikan ke beberapa warung yang ada di Kota Palopo.
“Kami mengamankan sopir mobil berinisial EY (50). Dia mengaku ballo tersebut akan dipasarkan di Palopo,” kata Kanit Sabhara Polsek Telluwanua