“Sebelumnya kendaraan tersebut, datang dari arah utara Kampung Rambakulu Desa Buntu Terpedo Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara, kedapatan membawa Miras Jenis Ballo,” tambahnya.
Kanit Sabhara Polsek Telluwanua Iptu Hendrik Pawara menjelaskan, Miras yang diamankan dari hasil operasi ini telah disita Polsek Telluwanua, sebagai langkah tegas dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Palopo.
“ Kami juga sudah berikan pembinaan dan peringatan kepada pemilik Miras Jenis ballo, serta diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi membawa dan menjual Miras tersebut di Wilayah hukum Polres Palopo.