“Untuk kinerja Dewas dan direksi BUMD akan ditindaklanjuti sesuai hasil audit BPK yang telah dilakukan pada diakhir Tahun 2023 yang sifatnya khusus dan tertentu,” sambungnya.
Tak hanya itu, Hamsir Hamid juga menjelaskan, dari 10 orang ASN yang dilaporkan Bawaslu ke KASN, ada 8 orang yang telah diberikan sanksi berdasarkan jenis pelanggarannya dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan, 1 orang diantaranya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN dan telah disetujui serta 1 orang lagi saat ini dalam proses pemeriksaan komisi ASN.
Hamshir juga meminta pihak LMND untuk memberikan yang valid terkait isu penerimaan fee dan jual beli jabatan di lingkup Pemkot Palopo.
“Mengenai isu penerimaan fee atau jual beli jabatan, mohon untuk dapat memberikan bukti yang valid sebagai dasar bagi kami untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)