“Selain itu, kami menyampaikan secara tegas, bahwa dalam kurun waktu 2 x 24 jam Kapolres Kolaka Utara tidak mengambil tindakan untuk memberhentikan aktifitas pertambangan yang ada di PT Kasmar Tiar Raya, sebagaimana dari tuntutan yang kami sampaikan pada saat unjuk rasa, maka kami akan melayangkan surat somasi ke Polda Sulawesi tenggara dan Mabes Polri, dilengkapi bukti-bukti alat berat, dan hasil investigasi lainnya, yang kami miliki,” tegas Yahya, korlap aksi unjuk rasa.
Terkait Tambang, Pemudan dan Mahasiswa LPMPL Lakukan Unras Depan Polres Kolaka Utara
