Tersangka Penganiayaan di Polres Palopo Tidak Ditahan Secara Fisik

Ilustrasi kekerasan perempuan | Gambar tim editing katasatu.co.id. Selasa, 22 Agustus 2023.

Menurut korban, apa yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU. Alvin Aji Kurniawan, tidak bernada mengayomi, akan tetapi sebaliknya, justru membuat rasa was-was dan trauma.

“ Jawaban kasat reskrim tidak bernada mengayomi, justru membuat saya sebagai korban makin di hantui rasa was-was, dan trauma. Kasat bilang, dia jamin tersangka, apabila tersangka berbuat laporkan, kita proses hukum lagi katanya, inikan bukan bahasa mengayomi, dan bukan bahasa pencegahan, saya makin curiga dengan penanganan kasus saya, kenapa tersangka lebih didengar pendapatnya ketimbang kami korban, ini ada apa,” sambungnya.

Terkait hal tersebut Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Alvin Aji Kurniawan, mengatakan, tersangka tidak ditahan karena memenuhi syarat subjektif, dikutip dari media tekape.co.

“Tersangka tidak ditahan karena tidak menimbulkan kekhawatiran akan melarikan diri,” ujar Alvin, Senin 21 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *