Tersangka Penganiayaan di Polres Palopo Tidak Ditahan Secara Fisik

Ilustrasi kekerasan perempuan | Gambar tim editing katasatu.co.id. Selasa, 22 Agustus 2023.

Ditanya akan kedetakan terduga pelaku Naswandi dengan orang nomor satu di jajaran Polres Palopo hingga tidak dilakukannya penahanan, Alvin Aji Kurniawan menyebut, jika tersangka memohon untuk dilakukan penahanan kota.

“Jadi tersangka juga memohon untuk penahan kota. Karena memenuhi syarat, permohonan itu dikabulkan, jadi bukan karena kedekatannya,” ungkapnya.

Sementara itu Penasehat Hukum (PH) korban, dari Kantor Hukum Hisma Kahman & Partners, Advokat dan Konsultan Hukum, Dedy Ariyanto, yang akrab disapa Awi, membenarkan jika kliennya telah bertemu langsung dengan Kasat Reskrim Polres Palopo pada hari Senin, 21 Agustus 2023.

 ” Klien kami menyampaikan kepada kasat reskrim, bahwa mendapat informasi bernada ancaman, dan itu juga kami sampaikan sebagai salah satu upaya pencegahan dini. Apalah jadinya jika klien kami ini dicelekai dulu baru bertindak, bukankah mencegah lebih baik dari mengobati,” kata Awi.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *