HEADLINE NEWSHUKRIMSOROT

Tersangka Penganiayaan di Polres Palopo Tidak Ditahan Secara Fisik

×

Tersangka Penganiayaan di Polres Palopo Tidak Ditahan Secara Fisik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kekerasan perempuan | Gambar tim editing katasatu.co.id. Selasa, 22 Agustus 2023.

Selain itu, Awi, juga menegaskan, bahwa dari beberapa kasus yang telah diproses dalam wilayah hukum Polres Palopo, dengan pasal yang sama, yakni pasal 351 ayat 1 KUH Pidana, itu dilakukan penangkapan, namun pada kasus kliennya, Satreskrim Polres Palopo tidak melakukan penahanan secara fisik.

” Jawaban atau respon yang kami dengar langsung dari Kasat Reskrim, dirungan loby Polres Palopo. Tersangka Naswandi ini, adalah tahanan kota dan wajib lapor saja, kemudian kasat reskrim menjaminnya, dan bertanggungjawab, kalaupun ada kejadian atau tindakan kriminal, maka menurut kasat reskrim, akan ditindak lanjuti lagi dan di proses hukum lagi. Dari proses penaganan kasus klien saya ini, masyarakat bisa jadikan sebagai referensi hukum, khususnya pada Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” tutup Awi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *