Selain itu, Awi, juga menegaskan, bahwa dari beberapa kasus yang telah diproses dalam wilayah hukum Polres Palopo, dengan pasal yang sama, yakni pasal 351 ayat 1 KUH Pidana, itu dilakukan penangkapan, namun pada kasus kliennya, Satreskrim Polres Palopo tidak melakukan penahanan secara fisik.
” Jawaban atau respon yang kami dengar langsung dari Kasat Reskrim, dirungan loby Polres Palopo. Tersangka Naswandi ini, adalah tahanan kota dan wajib lapor saja, kemudian kasat reskrim menjaminnya, dan bertanggungjawab, kalaupun ada kejadian atau tindakan kriminal, maka menurut kasat reskrim, akan ditindak lanjuti lagi dan di proses hukum lagi. Dari proses penaganan kasus klien saya ini, masyarakat bisa jadikan sebagai referensi hukum, khususnya pada Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” tutup Awi.