“Perlu saya tekankan, Laksanakan tindakan terhadap pelanggaran prioritas seperti 1) Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel, 2) Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, 3) Berboncengan lebih dari 1 orang, 4) Tidak menggunakan helm SNI Penggunaan helm SNI, 5) Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alcohol, 6) Melawan arus dan 7) Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.
Tertib Berlalulintas, Polres Palopo Gelar Latpra Ops Keselamatan 2022
